Suhendra Ratu Prawiranegara Jubir Prabowo-Sandi Menyangkan Sikap Wali Kota Semarang
Sumber: Google |
Suhendra Ratu Prawiranegara sebagi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, menyayangkan sikap Wali Kota Semarang yang membuat pernyataan yang mengatakan bahwa rakyat yang tidak mendukung pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin tidak boleh menggunakan jalan tol yang dibangun di era Jokowi.
Suhendra mengatakan jalan tol adalah milik semua rakyat Indonesia. Jadi tidak bisa diklaim milik penguasa atau kelompok tertentu atau pun dijadikan alat politik untuk mempertahankan kekuasaan.
"Logika berpikir Wali Kota Semarang ini sangat aneh dan diluar nalar akal sehat," kata Suhendra dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (3/2).
Suhendra juga menjelaskan bahwa jalan tol berdasar Undang-undang Jalan No 38 tahun 2004 adalah milik negara. Untuk itu jalan tol adalah bagian dari jalan nasional. Korporasi (BUJT) hanya mengelola konsesi dalam mencari pengembelian biaya investasi dan keuntungan. Jadi Presiden sekalipun bukan pemilik atas jalan tol di Indonesia.
"Termasuk Presiden Joko Widodo, bukan pemilik sejengkal pun jalan tol di Indonesia. Ini hal substansial yang harus dipahami oleh Walikota Semarang agar jangan sembarang bicara," terangnya.
Merujuk pada Jalan Tol Trans Jawa yang telah beroperasi sekarang harus diapresiasi atas capaian ini. Namun prestasi ini tidak serta merta menjadikan gelap mata dan melupakan rangkaian sejarah dan peristiwa dalam perencanaan, proses pembebasan lahan, proses konstruksi, skema pembiayaan, hingga beroperasinya ruas-ruas jalan tol tersebut.
"Membangun jalan tol di Indonesia tidak serta merta jadi (terlaksana) dalam kurun waktu 1-3 tahun, jika terdapat proses pembebasan lahan. Ini kesimpulan saya, tesis saya. Hal ini dapat dilihat dari data statistik dan empirik di lapangan," tutur Suhendra.
Tak hanya itu, ia juga menyatakan bahwa jauh sebelum Joko Widodo berkuasa, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah memberikan fundamen dan policy yang siginifikan sejak tahun 2005 untuk menyelesaikan 24 ruas Tol Trans Jawa. Riwayat ini tidak bisa dihapus, karena terekam dalam dokumentasi-dokumentasi dan jejak digital.
“Jadi Tol Trans Jawa ini dirancang dan dilaksanakan sejak Kementerian PUPR, masih disebut Departemen PU. Dalam era SBY lah, Badan Regulasi (BPJT) terbentuk, peraturan perundangan disiapkan, dan pelaksanaan konstruksi Tol Trans Jawa dilaksanakan," ungkapnya.
"Saya dapat menyampaikan ini karena saya ikut dalam proses tersebut. Kami bertanggung jawab langsung kepada Menteri PU, saat itu adalah Bapak Joko Kirmanto. Saat itu Basuki Hadimuljono menjabat sebagai Badan Litbang PU, yang tidak incharge dalam proses pengambil kebijakan dan prosesnya," tandas mantan Staf Khusu Menteri PU tersebut.
Sumber: Akurat.co
Comments
Post a Comment