Ahmad Dani Jalani Sidang Perdanan Kasus Pencemaran Nama Baik
Sumber: Google |
Pada pagi hari ini pukul 09.00 WIB seperti diketahui, Ahmad Dhani akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada pagi ini juga Ahmad Dhani terpidana kasus ujaran kebencian di bawa dari LP Cipinang Jakarta Timur Menuju Surabaya.
Ya, Ahmad Dhani diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mengatakan idiot terhadap kelompok ormas berpakaian Banser saat Dhani akan mengikuti deklarasi #2019gantipresiden di Surabaya.
"Sudah diberangkatkan tadi pagi. Sekitar jam 04.30 WIB menuju Surabaya. Ahmad Dhani didampingi kuasa hukum dan keluarga serta dijemput utusan dari tim Kejari Surabaya," ujar Hendarsam kuasa hukum Dhani saat dihubungi awak media, Kamis (7/2).
Ini menjadi kasus hukum kedua yang harus dijalani pentolan grup band Dewa 19 itu, setelah sebelumnya divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian.
Sumber: Akurat.co
Comments
Post a Comment