Eni Maulani Saragih di Tuntut 8 Tahun Penjara

Sumber: Google

Eni Maulani Saragih terdakwa kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1 di tuntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK dan denda Rp 300jt subsider 4 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan pertama dan kedua," ungkap jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Lie menjelaskan bahwa kasus Eni Maulani Saragih telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangan, menurut Lie, pihaknya menilai bahwa perbuatan Eni Maulani Saragih tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, Eni Maulani Saragih berlaku sopan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp4,50 miliar.

Eni Maulani Saragih diyakini menerima suap Rp4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Jaksa Lie menyampaikan, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sementara itu, jaksa KPK Budi Sarumpaet mengatakan, Eni Maulani Saragih beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni Maulani Saragih untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

"Terdakwa aktif mengawal saat proyek saat Kotjo bertemu Sofyan Basir," katanya.

Selain itu, lanjut Budi, Eni Maulani Saragih juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Menurut Budi, sebagian uang tersebut digunakan Eni Maulani Saragih untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.

Sumber: Akurat.co

Comments