Misbakhun Akan Buat Proses Hukum Lebih Lanjut

Sumber: Google
Terkait kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, Mukhamad Misbakhun menjadi tersangka.

Dalam pemberitaan di masyarakat kasus tersebut terkenal dengan kasus Misbakhun korupsi. 

Mengenai kasus Misbakhun, beliau mendapat vonis penjara 2 tahun oleh majelis hakim. Mendapat vonis tersebut Misbakhun merasa ta terima.

Karena merasa tidak bersalah ,untuk membersihkan namanya mengenai tuduhan Misbakhun korupsi, Misbakhun ingin melakukan proses hukum yang lebih lanjut, apalagi kasus Misbakhun kini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.

"Proses hukum saya tidak akan berhenti hanya sampai di vonis ini. Saya menempuh upaya hukum lebih tinggi untuk mencari keadilan," ucap Misbakhun 

Menurut Misbakhun sendiri megenai hukum kasus Misbakhun korupsi yang menjeratnya  sangat jelas terlihat atas campur tangan orang orang yang memiliki kekuasaan. Vonis 2 tahun dengan tuduhan Misbakun korupsi yang beliau terima sangat jelas terlihat bahwa hukum masi menjadi alat bagi yang memiliki kekuasaan.

"Ini untuk menghukum lawan politiknya dengan alasan yang dicari-cari dan tidak berdasarkan hukum," ujarnya

Dia menambahkan, selaku generasi muda, perbaikan sistem hukum harus tetap digelorakan, termasuk penanganan hukum atas skandal Bank Century yang mulai meredup.

"Semangat membongkar kasus bailout tidak akan berhenti dengan dihukumnya saya oleh pengadilan saya saat ini," imbuh Misbakhun. "Perjuangan kita makin panjang untuk membuat Indonesia bermartabat. Tapi secara moral politik kita adalah pemenangnya."

Comments