Kasus Mibakhun Kasus Pemalsuan Akta Gadai

Sumber: Google
Kasus Misbakhun  yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat adalah kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, akan tetapi yang ramai dibicarakan oleh masyarakat luas adalah Misbakhun korupsi.

Mengenai kasus Misbakhun, mendapat vonis 2 tahun, akan tetapi rupanya vonis tersebut bukanlah keputusan akhir Mahkamah Agung, keputusan terakhir dari kasus Misbakhun sendiri adalah Misbakhun dinyatakan bebas dan ta bersalah dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi.

Keputusan Misbakhun bebas di ambil setelah pihak Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) da di kabulkan oleh Mahkamah Agung.

Kasus Misbakhun korupsi memang bukan kasus korupsi, hal tersebut terbukti dari adanya PK dan beberapa tanggapan terkait kasus Mibakhun korupsi.

Seorang politikus Yusril Ihza Mahendra juga angkat bicara Yusril menjelaskan terkait kasus Misbakhun tersebut karna menurutnya kasus tersebut bukanlah kasus korupsi seperti apa yang menjadi perbincangan masyarakat yaitu Misbakhun korupsi.

" Terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Comments