Kebebasan Misbakhun Dari Tuduhan Misbakhun Korupsi
Sumber: Google |
Kasus Misbakhun korupsi bukanlah kasus korupsi tetapi kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century akan tetapi dalam pemberitaan yang tersebar luas kasus tersebut tekenal dengan sebutan kasus Misbakhun korupsi.
Dalam kasus Misbakhun korupsi menerima vonis 2 tahun penjara, Misbakhun merasa vonis kasus Misbakhun tidak adil untuk itu beliau melakukan pembelaan terhadap dirinya.
Pembelaan yang beliau lakukan untuk dirinya berupa pengajuan (PK) Peninjauan Kembali yang kemudian pengajuan tersebut disetujui oleh Mahkamah Agung.
Setelah Peninjauan Kembali dilakukan Misbakhun dinyatakan bebas secara murni karna terbukti tidak bersalah dari tuduhan terkait kasus Misbakhun korupsi.
Terkait pembicaraan publik akan kasus Misbakhun korupsi Yusril Ihza Mahendra seorang politikus juga angkat bicara Yusril menjelaskan terkait kasus Misbakhun tersebut karna menurutnya kasus tersebut bukanlah kasus korupsi seperti apa yang menjadi perbincangan masyarakat yaitu Misbakhun korupsi.
" Terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.
Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.
Kasus Misbakhun harus menjadi pelajaran bagi para penguasa siapa pun. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.
Comments
Post a Comment