Hukuman Untuk Penyebar Berita Hoaks
Sumber : Goegle |
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik akan menindaktegas perusahaan media sosial yang masih membiarkan hoaks menyebar di platformnya Mentri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Rudiantara menegaskan.
"Ada tiga tahap peringatan lalu penutupan. artinnya kita ingin lebih memberikan pelajaran kepada platform yang dianggap nantinya yang dianggap membiarkan penyebaran hoaks dan fake news," kata Rudiantara di Jakarta.
Akan tetapi sanksi yang diberikan belum dapat dipastikan, mengingat PP82/2012 masih dalam tahap revisi. Setelah revisi selesai, penerapan sanksi atau denda akan diatur lewat turunannya yakni Peraturan Menteri.
"Kita koordinasi juga dengan Kementerian Keuangan karena denda yang diterapkan nanti jadi bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak," Ujar.
Beliau berhapar agar revisi regulasi selesai pada akhir tahun 2018 langkah tersebut mengambil contoh dari negara lain seperti Jerman Dan juga Malaysia yang kini telah mempunyai regulasi hukuman atau sangsi bagi pelanggaran kepada media sosial.
Beliau juga menjelaskan kalau negara Jerman memberikan sangsi sebesar Rp 7,5 M per satu berita paslu ( Hoaks ) . Regulasi dapat bermanfaat pada saat menjelang Pilpres 2019 tetapi tidak di di khususkan hanya untuk Pilpres saja. tetapi untuk memberantas berita Hoaks yang kian menngkat yang merugikan dan membahayakan banyak orang terutama masyarakat.
"Kita harus lihat secara lebih startegis,tidak hanya untuk pemilu saja, pemilu menjadi momentum. Tapi ini lebih startegis secara keseluruhan.Selesai Pilpres bukan jaminan hoaks tidak ada," tambahnya.
Sumber : Akurat.co
Comments
Post a Comment